BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Nahdlatul Ulama
(NU) mempunyai sebuah forum yang disebut dengan Bahth al-Masail yang dikoordinasi oleh lembaga Syuriyah. Forum ini bertugas mengambil keputusan tentang hukum
islam baik yang berkaitan dengan masail
fiqhiyah (masalah-masalah fiqh) maupun masalah ketauhidan dan masalah
tasawuf. Masalah-masalah yang dibahas umumnya merupakan kejadian (waqi’ah) yang terjadi di masyarakat yang diajukan kepada Syuriyah oleh organisasi atau perorangan. Dalam memahami dan menafsirkan ajaran islam dari sumber-sumbernya, NU mengikuti faham ahl al-sunnah wa al-jama’ah[1] dan menggunakan pendekatan madzhabi (mengikuti madzhab tertentu).
Madzhab merupakan
pola pemahaman terhadap ajaran-ajaran islam. Pola pemahaman ini dicerminkan
melalui metode ijtihad yang dirumuskan secara tersendiri dengan menggunakan
kaidah-kaidah usul al-fiqh dan al-qawa’id al-fiqhiyah.[2]
Sistem bermadzhab ini merupakan jalan untuk mewariskan ajaran al-Qur’an dan
al-Sunnah demi terpeliharanya kelurusan serta kemurnian agama.[3]
Hal ini juga dikarenakan ajaran yang terkandung dalam al-Qur’an dan al-Sunnah
harus dipahami dan ditafsiri dengan pola pemahaman serta metode yang dapat
dipertanggungjwabkan kebenarannya.
Dalam hubungannya
dengan bermadzhab ini A. Qodri Azizy mengatakan : bahwa dengan bermadzhab akan
sangat terbuka untuk kemajuan dan perkembangan, terutama sekali ketika mengarah
pada bermadzhab fi al-manhaj.
NU sebagai jam’iyah sekaligus gerakan diniyah islamiyah dan ijtima’iyah, menjadikan faham ahl al-sunnah wa al-jama’ah sebagai
basis teologi dan menjadikan salah satu dari empat madzhab : Imam Hanafi,
Maliki, Syafi’i dan Hambali sebagai pegangan dalam bidang fiqh.[4]
Dengan konsep empat madzhab ini, NU secara teoritis memiliki keleluasan
menerapkan kebijakan organisasi untuk mengantisipasi masalah yang timbul
sehingga kebijakan yang diambil tidak kaku, karena banyak alternatif dari
pendapat-pendapat yang ada.[5]
Sikap menganut
kepada salah satu dari empat madzhab dalam fiqh
tersebut ditindaklanjuti dengan upaya pengambilan hukum fiqh dari referensi (maraji’)
berupa kitab-kitab fiqh yang pada
umumya dikerangkakan secara sistemik dalam beberapa komponen : ibadah, muamalah, munakahah (hukum
keluarga), dan jinayah/qada’
(pidana/peradilaan). Dalam hal ini para ulama NU dan forum bahth al-masail mengarakan orientasinya dalam pengambilan hukum
kepada aqwail mujtahidin (pendapat
para mujtahid) yang mutlaq maupun muntasib.[6]
Hal itu
merupakan pengejawantahan tanggung jawab ulama dalam membimbing serta memandu
kehidupan keagamaan masyarakat sekitarnya.
2.
Rumusan
Masalah
a.
Apa yang dimaksud dengan bahth al-masail?
b.
Bagaima sejarah dan sitem
bahth al-masail dalam Nahdlatul Ulama?
c.
Apa tujuan dan fungsi
dari adanya bahth al-masail tersebut?
d.
Apa yang dimaksud dengan Istinbat Jama’i?
e.
Bagaimana hasil keputusan
Munas ‘Alim ulama dan Kombes Bandar Lampung?
3.
Tujuan
Makalah
ini ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah Ke-NU-an dan juga untuk
memberi pengetahuan kepada teman-teman semuanya tentang Bahth al-Masail Nahdlatul Ulama.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Bahth al-Masail
Menurut
bahasa etimologi, bahth al-masail berasal dari bahasa Arab
yang terdiri atas dua kata yaitu pertama Bahtsu
(isim masdar), dari fi’il madhi
“bahatsa” artinya membahas, mendiskusikan, meneliti dan memusyawarahkan.
Kata kedua, “masail” bentuk jamak
dari masalah yang artinya beberapa masalah atau persoalaan . Kalau dirangkai
kedu kata tersebut menjadi Bahth al-Masail
yang berarti pembahasaan berbagai masalah.
Sedangkan
secara terminologi, bahth al-masail adalah pembahasaan terhadap berbagai
masalah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat terutama masalah-masalah
yang berkaitan dengan permasalahan agama, sosial, ekonomi, budaya, dan politik.
Bahth al-masail
sebagai tempat pembahasan persoalaan kemasyarakataan telah menjadi sebuah
wahana yang telah efektif dalam memberikan solusi terhadap persoalan yang berkembang,
khususnya bagi warga NU. Para ulama dari masa ke masa telah membiasakan
berdiskusi secara terbuka dalam memecahkan permasalahan berdasarkan sumber dan
dasar-dasar agama islam. Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyah sosial yang berpakal pada kebesaraan ulama menjadikan bahth al-masail sebagai kunci utama dalam
merespon bebagai persoalan, khususnya menanggapi masalah-masalah yang mendesak
untuk diselesaikan.
Dengan
demikian bahth al-masail merupakan
forum pembahasan dan diskusi hukum, yang membahas berbagai masalah agama yang umumnya
telah atau sedang terjadi di masyarakat, baik permasalahan ubudiyyah seperti shalat, penetapan awal Ramadhan dan Syawal,
zakat, sedekah, wakaf, dan alain sebagainnya atau muamalah seperti transaksi jual beli, perbankan, sewa menyewa,
penanaman saham, masalah sosial kemasyarakataan, masalah ekonomi, masalah
ekonomi, dan sebagainya.
2.
Sejarah
Dan Sistem Bahth al-Masail dalam
Nahdlatul Ulama (NU)
Secara historis, forum
bahth al-masail sudah ada sebelum NU
berdiri. Saat itu sudah ada tradisi diskusi di kalangan pesantren yang
melibatkan kyai dan santri yang hasilnya diterbitkan dalam buletin LINO
(Lailatul Ijtima Nahdltul Oelama). Dalam buletin LINO, selain memuat hasil bahth al-masail juga menjadi ajang
diskusi interaktif jarak jauh antar para ulama. Seorang kyai menulis ditanggapi
kyai lain, begitu seterusnya.
Dokumen-dokumen
yang menginformasikan kelahiran dan perkembangan bahth al-masail baik latar belakang, metode, obyek maupun pelaku
sejarahnya masih sangat sedikit. Namun bila ditinjau dari latar belakang
berdiri dan Anggaran Dasar NU maka dapat direkonstruksi latar belakang
munculnya bahth al-masail yaitu
adanya kebutuhan masyarakat terhadap hukum islam praktis (‘amali) bagi kehidupan sehari-hari yang mendorong para ulama dan
intelektual NU untuk mencari solusinya dengan melakukan bahth al-masail. Dan bila ditelusuri hasil-hasilnya juga dapat
diketahui bahwa bahth al-masail
pertama dilaksanakan pada 1926, beberapa bulan setelah berdirinya NU.
Meskipun kegiatan bahth al-masail sudah ada sejak
kongres/mukhtamaar I,institusi Lajnah[7]
bahth al-masail baru resmi ada
pada mukhtamar XXVIII di Yogyakarta tahun 1989, ketika komisi I (bahth al-masail) merekomendasikan
kepada PBNU untuk membentuk Lajnah bahth al-masail diniyah sebagai lembaga
permanen yang khusus menangani persoalan keagamaan. Hal ini didukung oleh halaqah (sarasehan) Denanyar yang
diadakan pada 26-28 Januari 1990 bertempat di Pondok Pesantren Manbaul Ma’arif
Denanyar Jombang yang juga merekomendasikan dibentuknya Lajnah bahth al-masail diniyah dengan harapan dapat menghimpun para
ulama dan intelektual NU untuk melakukan istinbat
jama’i (penggalian dan penetapan hukum secara kolektif). Berkat desakan
Mukhtamar XXVIII dan halaqah Denanyar
tersebut akhirnya pada tahun 1990 terbentuklah Lajnah bahth al-masail berdasarkan keputusan PBNU nomor :
30/A/I/05/5/1990.[8]
Lajnah bahth al-masail sebagai sebuah institusi akhirnya dirubah dengan
nama lembaga bahth al-masail yang
kemudian disingkat LBM. Lembaga ini sebagaimana dalam AD-ART pasal 16 bertugas
membahas dan memecahkan masaalah-masalah yang mawduiyah (tematik) dan waqi’iyah (aktual) yang memerlukan
kepastian hukum.[9]
Lembaga bahth al-masail di lingkungn NU adalah
lembaga yang memberikan fatwa hukum keagamaan kepada umat islam. Lembaga ini
dituntut untuk mampu membumikan nilai-nilai islam sekaligus mengakomodir
berbagai pemikiran yang relevan dengan kemajuan zaman dan lingkungan sekitar.
Sebagai lembaga
fatwa, bahth al-masail menyadari
bahwa tidak seluruh peraturan-peraturan syari’at
islam dapat diketahui secara langsung dari nass
al-qur’an (al-nusus al-syar’iyah).
Melainkan banyak aturan-aturan syari’at yang membutuhkan daya nalar kritis
melalui istinbat hukum. Tidak sedikit
ayat yang memberikan peluang untuk melakukan istinbat hukum baik dilihat dari kajian kebahasaan maupun esensi
makna yang dikandungnya.
Pengambilan istinbat al-ahkam di kalangan Nahdlatul
Ulama bukan mengambil langsung dari sumber aslinya, yaitu al-Qur’an dan
al-Sunnah. Akan tetapi sesuai dengan sikap dasar bermadzhab yaitu mentatbiqkan (memberlakukan) secara dinamis
nass-nass fuqaha dalam konteks
permasalahan yang dicari hukumnya. Sedangkan istinbat dalam pengertian yang pertama (menggali secara langsung
dari al-Qur’an dan al-Sunnah) cenderung ke arah perilaku ijtihad yang oleh para
ulama Nahdlatul Ulama dirasa sangat sulit karena keterbatasan-keterbatasan yang
disadari oleh mereka, terutama di bidang ilmu-ilmu penunjang dan pelengkap yang
harus dikuasai oleh seorang mujtahid. Sementara itu, istinbat dalam pengertian yang kedua, selain praktis, dapat
dilakukan oleh semua ulama yang telah memahami ‘ibarat-‘ibarat[10]
kitab fiqh sesuai dengan
terminologinya yang baku. Oleh karen itu, kata istinbat di kalangan Nahdlatul
Ulama terutama dalam kerja bahth
al-masail tidaklah populer. Karena kalimat itu di kalangan Nahdlatul Ulama
dipahami dengan konotasi yang pertama, yakni ijtihad, suatu hal yang oleh shuriah tidak dilakukan karena
keterbatasan pengetahuan. Sebagai gantinya adalah istilah bahth al-masail yang artinya membahas masalah-masalah waqi’ah (aktual) melalui referensi (maraji’) yaitu kutub al-fuqaha (kitab karya para ahli fiqh).[11]
Dari sudut pandang
hirarkhi yuridis praktis, dalam arti struktur jenjang pengambilan keputusan, bahth al-masail yang diadakan oleh PBNU
merupakan forum yang mempunyai otoritas tertinggi dan memiliki daya ikat lebih
kuat bagi warga Nahdlatul Ulama dalam memutuskan masalah keagamaan yang belum
terpecahkan dalam bahth al-masail di
tingkat wilayah, cabang, atau yang diadakan di pesantren.[12]
Adapun mekanisme
perpecahan masalah yang ditempuh lembaga bahth
al-masail sebagian besar adalah langsung merujuk pada kitab-kitab mu’tabarah dari kalangan empat madzhab,
terutama syafi’i. Riyal Ka’bah menjelaskan, bahwa hal ini karena Nahdlatul
Ulama gigih dalam mempertahankaan tradisionalisme islam dan memberikan
perhatian lebih kepada warisan pengkajian islam yang berupa peninggalan
pemikiran salaf.[13]
Dalam memahami
islam, NU terkesan sangat berhati-hati dan tidak mau memecahkan permasalahan
keagamaan yang dihadapi dengan merujuk langsung kepada nass al-Qur’an dan al-Sunnah. Hal ini tidak terlepas dari pandangan
bahwa mata rantai perpindahan ilmu agama tidak boleh terputus dari suatu
generasi ke genersi berikutnya. Yang dapat dilakukan adalah menelusuri mata
rantai yang baik dan sah pada setiap generasi.[14]
Adapun metode yang
digunakan dalam kerja bahth al-masail ada
tiga macam. Ketiga metode tersebut diterapkan secara berjenjang, yaitu :
1)
Metode
Qawli
Metode
ini adalah suatu cara istinbat hukum
yang digunakan oleh ulama NU dalam kerja bahth
al-masail dengan mempelajari masalah yang dihadapi kemudian mencari
jawabannya pada kitab-kitab fiqh dari
empat madzhab dengan mengacu dan merujuk secara langsung pada bunyi teksnya.
Atau dengan kata lain mengikuti pendapat-pendapat yang sudah jadi dalam lingkup
madzhab tertentu.
Walaupun
penerapan metode ini sudah berlangsung sejak lama, yakni sejak pertama kali dilaksanakannya
bahth al-masail tahun 1926, namun hal
ini baru secara eksplisit dinyatakan dalam keputusan Munas Alim Ulama Nahdatul
Ulama di Bandar Lampung (21-25 Juni 1992).
Keputusan
bahth al-masail di lingkungan NU
dibuat dalam kerangka bermadzhab kepada salah satu madzhab empat yang sepakati
dan mengutamakan bermadzhab secara qawli.
Oleh karena itu, prosedur penjawaban masalah disusun dalam urutan sebagai
berikut :
a.
Dalam kasus ketika
jawaban bisa dicukupi oleh ‘ibarat-‘ibarat
kitab dan di sana terdapat hanya satu
qawl/wajah,[15] maka dipakailah qawli/wajah sebagaimana diterangkan dalam ‘ibarat tersebut.
b.
Dalam kasus ketika
jawaban bisa dicukupi oleh ‘ibarat kitab
dan di sana terdapat lebih dari satu qawl/wajah,
maka dilakukan taqrir jama’i[16]
untuk memilih salah satu qawl/wajah.
Adapun
prosedur pemilihan qawl/wajah ketika
dalam satu masalah dijumpai beberapa qawl/wajah
dilakukan dengan memilih salah satu pendapat dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Dengan mengambil pendapat
yang lebih maslahah dan/atau lebih
kuat.
b.
Sedapat mungkin dengan
melaksanakan ketentuan Mukhtamar I tahun 1926, bahwa perbedaan pendapat
diselesaikan dengan cara memilih :
a)
Pendapat yang disepakati
oleh al-Shaykhani (al-Nawawi dan al-Rafi’i).
b)
Pendapat yang dipegangi
oleh al-Nawawi.
c)
Pendapat yang dipegangi
oleh al-Rafa’i.
d)
Pendapat yang didukung
oleh mayoritas ulama.
e)
Pendapat ulama yang
terpandai.
f)
Pendapat ulama yang
paling wara’.[17]
2)
Metode
Ilhaqi
Apabila
metode qawli tidak dapat dilaksanakan
karena tidak ditemukan jawaban tekstual dari kitab mu’tabar, maka yang dilakukan adalah apa yang disebut dengan ilhaq al-masail bi nazairiha yakni menyamakan
hukum suatu kasus atau masalah yang belum dijawab oleh kitab (belum ada
ketetapan hukumnya) dengan kasus atau masalah serupa yang telah dijawab oleh
kitab (telah ada ketetapan hukumnya), atau menyamakan dengan pendapat yang
sudah jadi.
Sama
dengan metode qawli, metode ini
secara operasional juga telah diterapkan sejak lama oleh para ulama NU dalam
menjawab permasalahan keagamaan yang diajukan oleh umat islam khususnya warga Nahdiyin, walaupun baru secara implisit
dan tanpa nama sebagai metode ilhaqi. Namun
secara resmi dan eksplisit metode ilhaqi
baru terungkap dan dirumuskan dalam keputusan Munas Alim Ulama Nahdatul Ulama
di Bandar Lampung tahun 1992, yang menyatakan bahwa untuk menyelesaikan msalah
yang tidak ada qawl/wajah sama sekali
maka dilakukan dengan ilhaq al-masail bi
nazairiha secara jama’i oleh para
ahlinya.
Sedangkan
prosedur ilhaq adalah dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut : Mulhaq bih (sesuatu yang belum ada
ketentuan hukumnya), mulhaq ‘alayh
(sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya), wajh al-ilhaq (faktor keserupaan antara mulhaq bih dengan mulhaq ‘alayh),
oleh para mulhiq yang ahli.
Metode
penjawaban permasalahan semacam ini kemudian disebut sebagai metode ilhaqi. Dalam praktiknya menggunakan
prosedur dan persyaratan mirip qiyas.
Oleh karenanya, dapat juga dinamakan metode qiyas
versi NU. Ada perbedaan antara qiyas dengan
ilhaq. Yaitu kalau qiyas adalah menyamakan hukum sesuatu yang belum ada
ketetapannya dengan sesuatu yang sudah ada kepastin hukumnya berdasarkan nass al-Qur’an dan atau al-Sunnah.
Sedangkan ilhaq adalah menyamakan
hukum sesuatu yang belum ada ketetapannya dengan sesuatu yang sudah ada kepastian
hukumnya berdasarkan teks suatu kitab (Mu’tabarah).
3)
Metode
Manhaji
Metode
manhaji adalah suatu cara
menyelesaikan masalah keagamaan yang ditempuh dalam bahth al-masail dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah-kaidah
penetapan hukum yang telah disusun imam madzhab.[18]
Sebagaimana metode qawli dan ilhaqi, sebenarnya metode manhaji juga sudah diterapkan oleh para
ulama NU terdahulu walaupun tidak dengan istilah manhaji dan tidak pula diresmikan melalui sebuah keputusan.
Jawaban
terhadap permasalahan yang dikaji dalam bahth
al-masail yang tidak mencantumkan dalil dari suatu kitab ataupun memberikan
suatu argumen detail, setelah tidak dapat dirujukkan kepada teks suatu kitab mu’tabar maka digunakanlah metode manhaji dengan mendasarkan jawaban
mula-mula pada al-Qur’an, setelah tidak ditemukan jawabannya dalam al-Qur’an
lalu pada hadith dan begitu
seterusnya yang akhirnya sampailah pada jawaban dari kaidah fiqhiyah.
Proses pengambilan
hukum yang bisa dilakukan oleh ulama NU sebagaimana tercermin dalam forum bahth al-masail dengan
langkah-langkahnya dapat dijelaskan sebagai berikut :[19]
1.
Penetapan hukum yang
dilakukan oleh bahth al-masail adalah
respon terhadap pertanyaan-pertaanyaan riil (waqi’iyah) pada berbagai daerah dari
semua tingkatan organisasi, baik yang diajukan oleh perseorangan atau
masyarakat.
2.
Sebelum diajukan ke
tingkat bahth al-masail Pusat (PBNU)
pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah dibahas dalam bahth al-masail sesuai tingkat jajarannya, tetapi tidak mendapat
jawaban atau solusi yang memuaskan.
3.
Melakukan identifikasi
masalah untuk dipersiapkan jawabannya pra-sidang bahth al-masail.
4.
Mencari jawabannya dalam
kitab-kitab klasik hingga modern atau artikel/majalah yang ditulis oleh para
ulama yang diakui kredibilitas keilmuannya. Disinilah terjadi penilaian. Yang
menjadi ukuran tertinggi adalah komitmen seorang penulis terhadap pola
bermadzhab, utamanya madzhab Shafi’i, ke-wira’i-an dan kejelasan argumen yang
ditampilkan dalam redaksi kitab atau teks rujukan yang dipilih. Biasanya,
pemilihan dilakukan secara alami, apakah kitab itu diterima oleh kalangan
pesantren yang secara kultural terkait dengan NU atau tidak? Jika diterima,
kitab itu dapat dijadikan rujukan.
5.
Setelah mendengar argumen
dari para peserta LBM dengn landasan redaksional (teks) kitab yang menjadi
pegangannya, pimpinan sidang membuat kesimpulan, dan ditawarkan kembali kepada
peserta bahth al-masail untuk
ditetapkan ketentuan hukumnya secara kolektif (taqrir jama’i).
6.
Kesimpulan ketetapan hukum
seperti itulah yang dalam NU popular dengan Ahkam
al-Fuqaha. Untuk lebih jelasnya, format keputusan hukum hasil bahth al-masail di atas disusun secara
sistematis sebagai berikut :
a.
Setiap masalah
dikemukakan diskripsi masalahnya
b.
Pertimbangan hukum (tidak
selalu ada)
c.
Rumusan soal (pertanyaan)
yang dibahas
d.
Jawaban (dengan kalimat
yang singkat dan jelas)
e.
Dasar pengambilan (ma’khadh), yakni kitab-kitab fiqh
madzhab yang menjadi rujukan (referensi)
f.
Uraikan teks/redaksi
dalillnya
3.
Tujuan
dan Fungsi Bahth al-Masail
1)
Tujuan Bahth al-Masail
Tujuan adanya Bahth al-Masail yaitu Memberikan jawaban hukum terhadap masalah,
persoalaan, kasus-kasus yang berkembang di tengaah masyarakat secara tepat dan
benar berdasarkan sumber-sumber agama, yaitu al-Qur’an, al-Hadits, kesepakataan
ulama (ijma’), serta pendapat-pendapat
para ulama sholeh terdahulu yang terpecaya (salafus
shalih), Yang pada akhirnya jawaban-jawaban tersebut menjadi rujukan dan
pedoman dalam kehidupaan keseharian, khususnya para warga NU.
2)
Fungsi Bahsul Masa’il
Fungsi adanya bahth al-masail yaitu :
a.
Merupakan forum
pembahasan masalah-masalah yang muncul di kalangan masyarakat yang belum ada
hukum dan dalilnya dalam agama.
b.
Sebagai forum pembahasan
masalah yang berkembang dimasyarakat.
c.
Untuk membangun (ukhumiah) dan iteraksi antarpesantren
dan kegiatan ini biasanya dilksanakan rutin, baik setiap bulan maupun tahun,
dan tempatnya bergilir dibeberapa pesantren.
Tradisi pengambilan keputusan hukum model
bahth al-masail di lingkungan pondok
pesantren dan dikalangan Nahdlatul Ulama memiliki tujuan diantara lain:
a.
Supaya NU memiliki
pedoman dalam menetapkan hukum sehingga semua keputusan di dalam bahth al-masail harus berpegang pada cara-cara yang telah
ditetapkan di dalam sistem yang sudah disepakati.
b.
Menghindari terjadinya mauquf
atau tertundanya suatu masalah karena tidak ada nass atau qawl dalam al-kutubul-muktabarah,
atau tidak ada aqwal (pendapat), af’al (perilaku) dan tasharrufat dari assabiqunal awwalun (para perintis) NU.
c.
Memberikan penjelasaan
bahwa bermazhab di lingkungaan Nahdhatul Ulama menggunakan pendekataan qawli (produk pemikiran) dan manhaji sehingga tidak mungkin terjadi
kesulitan dalam merespon setiap persoalan yang terjadi, baik menyangkut aspek diniyah maupun ijtima’iyah, aspek ekonomi, sosial, politik, ataupun aspek-aspek
lainya.
4.
Pengertian
Istinbat Jama’i
Istinbat berasal dari kata
‘’nabatha’’ yang artinya air pertama
kali keluar. Menurut Imam al-Maraghi, istinbat
berarti mengeluarkan sesuatu yang tampak dalam pandangan.[20]
Jadi, pengertian Istinbat menurut
istilah atau teriminologi adalah mengeluarkan hukum yang bersifat praktis yang
berkaitan dengan mukallaf dari dalil-dalil syara’ yang rinci baik al-Quran dan
al-Hadits. Dengan kata lain, istinbat
hukum merupakan metode penetapan hukum atau fakta berdasarkan nass-nass yang ada. Istinbat hukum ada dua macam, yaitu :
a.
Istinbat
ala Thariqi al-Lafzdiyyah ialah cara istinbat hukum berdasarkan teks yang
tersurat dalam al-Quran dan al-Hadits atau pengambilaan keputusan berdasarkan
pada redaksi yang ada.
b.
Istinbat
ala al-Thariqi al-Ma’nawiyah ialah istinbat hukum berdasarkan kesan-kesan
nilai dan moral yang terkandung atau makna tersirat dalam nass (al-Quran dan al-hadits).
Dalam bahth al-masail diniyah pengambilan keputusan hukum didasarkan pada praktik dan
pengalaman yang telah berkembang di kalangan Nahdlatul Ulama. Maka dalam mengambil keputusan hukum selalu
mendasarkan kepada kitab-kitab yang muktabar
yaitu kitab-kitab ajaran islam yang sesuai Ahlussunah
Waljamaah menurut para imam mazhab empat, yaitu : Hanafi, Maliki, Syafi’i
dan Hambali.
Oleh karena itu, tata
cara menjawab masalah dan menetapkan hukum disusun dalam urutaan sebagai
berikut :
a.
Setiap masalah harus
ditegaskan secara jelas agar tidak menimbulkan perbedan penafsiran tentang
duduk persoalannya.
b.
Dalam mencari sumber dan
rujukan hukum, pertama kali harus melihat al-Quran dan al-Hadits.
c.
Permasalahan yang tidak
secara tegas dijelaskan oleh al-Quran dan al-Hadits, hendaknya merujuk kepada
kitab-kitab yang muktabar menurut mazhab
fikh yang empat.
d.
Permasalahan yang bisa
dijawab dengan teks (kitab) dan disana terdapat satu pendapat saja, maka
pakailah pendapat tersebut sesuai oleh redaksi atau teks kitab itu.
e.
Permasalahaan yang bisa
dijawab redaksi dalam teks, tetapi lebih dari satu pendapat, maka dilakukan taqrir jama’i atau upaya kolektif untuk
menetapkan satu pilihan dari beberapa pendapat yang ada.
f.
Dalam kasus tidak ada
pendapat sama sekali yang memberikan penyelesaian, maka dilakukan ilhaqul masail .atau meenyamakan hukum
suatu masalah yang belum dijawab oleh kitab dengan persoalan serupa yang telah
ada.
Dalam kasus atau
masalah yang sama sekali tidak ada pendapat dan tidak mungkin dilakukan ilhaqul masail, maka dilakukan
pengambilan hukum secara kolektif (istinbat
jama’i) dengan cara mengikuti jalan pikir atau kaedah penetapan hukum yang
telah disusun oleh imam madzhab.
Melihat prosedur
yang dijalankan dalam penetapan hukum di atas menunjukan bahwa bahth masail telah menjadi wahana yang
efektif dan akurat dalam memberikan jawaban di setiap persoalaan yang ada.
Keabsahan keputusan hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan sumber yang
benar dan jelas sesuai dengan urutan sumber hukum islam, yaitu al-Quran, al-hadits,
kesepakatan ulama, dan qiyas.
5. Advokat dalam tinjauan Fiqh.
Pertanyaan:
1) Bagaimana hukum seorang advokat yang menggunakan
segala cara demi memenangkan kliennya? Misalnya, dalam perkara perdata, di mana
pelaku yang memiliki KTP atau sertifikat tanah yang secara bukti formal benar,
akan tetapi sejatinya salah.
2) Apa hukum honor advokat yang membela klien yang
terduga salah, seperti kasus korupsi atau narkoba?
Jawaban:
1) Hukum seorang advokat yang menggunakan segala cara
demi memenangkan kliennya adalah haram. Karena beberapa alasan, diantaranya;
menghalangi pihak lain untuk mendapatkan haknya, terdapat unsur manipulasi,
atau membantu kedzaliman.
2) Pada dasarnya honor advokat adalah halal. Adapun
jika advokat tersebut dalam rangka membela klien yang terduga salah, maka
hukumnya diperinci (tafshil), sebagai berikut: Apabila ia yakin atau punya
dugaan kuat bahwa upayanya adalah untuk menegakkan keadilan maka hukum honornya
halal. Dan apabila ia yakin atau punya dugaan bahwa upayanya untuk melawan
keadilan maka hukumnya haram.
BAB
III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Bahth al-masail
berasal dari bahasa Arab yang terdiri atas dua kata yaitu Bahtsu (isim masdar), dari fi’il
madhi “bahatsa” artinya membahas, mendiskusikan, meneliti dan memusyawarahkan.
Dan kata “masail” bentuk jamak dari
masalah yang artinya beberapa masalah atau persoalaan . Sedangkan secara terminologi, bahth al-masail adalah pembahasaan terhadap berbagai
masalah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat terutama masalah-masalah
yang berkaitan dengan permasalahan agama, sosial, ekonomi, budaya, dan politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar