Sabtu, 24 Desember 2016

Bahtsul Masail


BAB I
PENDAHULUAN
1.        Latar Belakang
Nahdlatul Ulama (NU) mempunyai sebuah forum yang disebut dengan Bahth al-Masail yang dikoordinasi oleh lembaga Syuriyah. Forum ini bertugas mengambil keputusan tentang hukum islam baik yang berkaitan dengan masail fiqhiyah (masalah-masalah fiqh) maupun masalah ketauhidan dan masalah tasawuf.
Masalah-masalah yang dibahas umumnya merupakan kejadian (waqi’ah) yang terjadi di masyarakat yang diajukan kepada Syuriyah oleh organisasi atau perorangan. Dalam memahami dan menafsirkan ajaran islam dari sumber-sumbernya, NU mengikuti faham ahl al-sunnah wa al-jama’ah[1] dan menggunakan pendekatan madzhabi (mengikuti madzhab tertentu).
Madzhab merupakan pola pemahaman terhadap ajaran-ajaran islam. Pola pemahaman ini dicerminkan melalui metode ijtihad yang dirumuskan secara tersendiri dengan menggunakan kaidah-kaidah usul al-fiqh dan al-qawa’id al-fiqhiyah.[2] Sistem bermadzhab ini merupakan jalan untuk mewariskan ajaran al-Qur’an dan al-Sunnah demi terpeliharanya kelurusan serta kemurnian agama.[3] Hal ini juga dikarenakan ajaran yang terkandung dalam al-Qur’an dan al-Sunnah harus dipahami dan ditafsiri dengan pola pemahaman serta metode yang dapat dipertanggungjwabkan kebenarannya.
Dalam hubungannya dengan bermadzhab ini A. Qodri Azizy mengatakan : bahwa dengan bermadzhab akan sangat terbuka untuk kemajuan dan perkembangan, terutama sekali ketika mengarah pada bermadzhab fi al-manhaj.
NU sebagai jam’iyah sekaligus gerakan diniyah islamiyah dan ijtima’iyah, menjadikan faham ahl al-sunnah wa al-jama’ah sebagai basis teologi dan menjadikan salah satu dari empat madzhab : Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali sebagai pegangan dalam bidang fiqh.[4] Dengan konsep empat madzhab ini, NU secara teoritis memiliki keleluasan menerapkan kebijakan organisasi untuk mengantisipasi masalah yang timbul sehingga kebijakan yang diambil tidak kaku, karena banyak alternatif dari pendapat-pendapat yang ada.[5]
Sikap menganut kepada salah satu dari empat madzhab dalam fiqh tersebut ditindaklanjuti dengan upaya pengambilan hukum fiqh dari referensi (maraji’) berupa kitab-kitab fiqh yang pada umumya dikerangkakan secara sistemik dalam beberapa komponen : ibadah, muamalah, munakahah (hukum keluarga), dan jinayah/qada’ (pidana/peradilaan). Dalam hal ini para ulama NU dan forum bahth al-masail mengarakan orientasinya dalam pengambilan hukum kepada aqwail mujtahidin (pendapat para mujtahid) yang mutlaq maupun muntasib.[6] Hal itu merupakan pengejawantahan tanggung jawab ulama dalam membimbing serta memandu kehidupan keagamaan masyarakat sekitarnya.
2.        Rumusan Masalah
a.         Apa yang dimaksud dengan bahth al-masail?
b.         Bagaima sejarah dan sitem bahth al-masail dalam Nahdlatul Ulama?
c.         Apa tujuan dan fungsi dari adanya bahth al-masail tersebut?
d.         Apa yang dimaksud dengan Istinbat Jama’i?
e.         Bagaimana hasil keputusan Munas ‘Alim ulama dan Kombes Bandar Lampung?
3.        Tujuan
Makalah ini ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah Ke-NU-an dan juga untuk memberi pengetahuan kepada teman-teman semuanya tentang Bahth al-Masail Nahdlatul Ulama.


BAB II
PEMBAHASAN
1.        Pengertian Bahth al-Masail
Menurut bahasa etimologi, bahth al-masail berasal dari bahasa Arab yang terdiri atas dua kata yaitu pertama Bahtsu (isim masdar), dari fi’il madhi “bahatsa” artinya membahas, mendiskusikan, meneliti dan memusyawarahkan. Kata kedua, “masail” bentuk jamak dari masalah yang artinya beberapa masalah atau persoalaan . Kalau dirangkai kedu kata tersebut menjadi Bahth al-Masail yang berarti pembahasaan berbagai masalah.
Sedangkan secara terminologi, bahth al-masail  adalah pembahasaan terhadap berbagai masalah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat terutama masalah-masalah yang berkaitan dengan permasalahan agama, sosial, ekonomi, budaya, dan politik.
Bahth al-masail sebagai tempat pembahasan persoalaan kemasyarakataan telah menjadi sebuah wahana yang telah efektif dalam memberikan solusi terhadap persoalan yang berkembang, khususnya bagi warga NU. Para ulama dari masa ke masa telah membiasakan berdiskusi secara terbuka dalam memecahkan permasalahan berdasarkan sumber dan dasar-dasar agama islam. Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyah sosial yang berpakal pada kebesaraan ulama menjadikan bahth al-masail sebagai kunci utama dalam merespon bebagai persoalan, khususnya menanggapi masalah-masalah yang mendesak untuk diselesaikan.
Dengan demikian bahth al-masail merupakan forum pembahasan dan diskusi hukum, yang membahas berbagai masalah agama yang umumnya telah atau sedang terjadi di masyarakat, baik permasalahan ubudiyyah seperti shalat, penetapan awal Ramadhan dan Syawal, zakat, sedekah, wakaf, dan alain sebagainnya atau muamalah seperti transaksi jual beli, perbankan, sewa menyewa, penanaman saham, masalah sosial kemasyarakataan, masalah ekonomi, masalah ekonomi, dan sebagainya.

2.        Sejarah Dan Sistem Bahth al-Masail dalam Nahdlatul Ulama (NU)
Secara historis, forum bahth al-masail sudah ada sebelum NU berdiri. Saat itu sudah ada tradisi diskusi di kalangan pesantren yang melibatkan kyai dan santri yang hasilnya diterbitkan dalam buletin LINO (Lailatul Ijtima Nahdltul Oelama). Dalam buletin LINO, selain memuat hasil bahth al-masail juga menjadi ajang diskusi interaktif jarak jauh antar para ulama. Seorang kyai menulis ditanggapi kyai lain, begitu seterusnya.
Dokumen-dokumen yang menginformasikan kelahiran dan perkembangan bahth al-masail baik latar belakang, metode, obyek maupun pelaku sejarahnya masih sangat sedikit. Namun bila ditinjau dari latar belakang berdiri dan Anggaran Dasar NU maka dapat direkonstruksi latar belakang munculnya bahth al-masail yaitu adanya kebutuhan masyarakat terhadap hukum islam praktis (‘amali) bagi kehidupan sehari-hari yang mendorong para ulama dan intelektual NU untuk mencari solusinya dengan melakukan bahth al-masail. Dan bila ditelusuri hasil-hasilnya juga dapat diketahui bahwa bahth al-masail pertama dilaksanakan pada 1926, beberapa bulan setelah berdirinya NU.
Meskipun kegiatan bahth al-masail sudah ada sejak kongres/mukhtamaar I,institusi Lajnah[7] bahth al-masail baru resmi ada pada mukhtamar XXVIII di Yogyakarta tahun 1989, ketika komisi I (bahth al-masail) merekomendasikan kepada PBNU untuk membentuk Lajnah bahth al-masail diniyah sebagai lembaga permanen yang khusus menangani persoalan keagamaan. Hal ini didukung oleh halaqah (sarasehan) Denanyar yang diadakan pada 26-28 Januari 1990 bertempat di Pondok Pesantren Manbaul Ma’arif Denanyar Jombang yang juga merekomendasikan dibentuknya Lajnah bahth al-masail diniyah dengan harapan dapat menghimpun para ulama dan intelektual NU untuk melakukan istinbat jama’i (penggalian dan penetapan hukum secara kolektif). Berkat desakan Mukhtamar XXVIII dan halaqah Denanyar tersebut akhirnya pada tahun 1990 terbentuklah Lajnah bahth al-masail berdasarkan keputusan PBNU nomor : 30/A/I/05/5/1990.[8]
Lajnah bahth al-masail sebagai sebuah institusi akhirnya dirubah dengan nama lembaga bahth al-masail yang kemudian disingkat LBM. Lembaga ini sebagaimana dalam AD-ART pasal 16 bertugas membahas dan memecahkan masaalah-masalah yang mawduiyah (tematik) dan waqi’iyah (aktual) yang memerlukan kepastian hukum.[9]
Lembaga bahth al-masail di lingkungn NU adalah lembaga yang memberikan fatwa hukum keagamaan kepada umat islam. Lembaga ini dituntut untuk mampu membumikan nilai-nilai islam sekaligus mengakomodir berbagai pemikiran yang relevan dengan kemajuan zaman dan lingkungan sekitar.
Sebagai lembaga fatwa, bahth al-masail menyadari bahwa tidak seluruh peraturan-peraturan syari’at islam dapat diketahui secara langsung dari nass al-qur’an (al-nusus al-syar’iyah). Melainkan banyak aturan-aturan syari’at yang membutuhkan daya nalar kritis melalui istinbat hukum. Tidak sedikit ayat yang memberikan peluang untuk melakukan istinbat hukum baik dilihat dari kajian kebahasaan maupun esensi makna yang dikandungnya.
Pengambilan istinbat al-ahkam di kalangan Nahdlatul Ulama bukan mengambil langsung dari sumber aslinya, yaitu al-Qur’an dan al-Sunnah. Akan tetapi sesuai dengan sikap dasar bermadzhab yaitu mentatbiqkan (memberlakukan) secara dinamis nass-nass fuqaha dalam konteks permasalahan yang dicari hukumnya. Sedangkan istinbat dalam pengertian yang pertama (menggali secara langsung dari al-Qur’an dan al-Sunnah) cenderung ke arah perilaku ijtihad yang oleh para ulama Nahdlatul Ulama dirasa sangat sulit karena keterbatasan-keterbatasan yang disadari oleh mereka, terutama di bidang ilmu-ilmu penunjang dan pelengkap yang harus dikuasai oleh seorang mujtahid. Sementara itu, istinbat dalam pengertian yang kedua, selain praktis, dapat dilakukan oleh semua ulama yang telah memahami ‘ibarat-‘ibarat[10] kitab fiqh sesuai dengan terminologinya yang baku. Oleh karen itu, kata istinbat di kalangan Nahdlatul Ulama terutama dalam kerja bahth al-masail tidaklah populer. Karena kalimat itu di kalangan Nahdlatul Ulama dipahami dengan konotasi yang pertama, yakni ijtihad, suatu hal yang oleh shuriah tidak dilakukan karena keterbatasan pengetahuan. Sebagai gantinya adalah istilah bahth al-masail yang artinya membahas masalah-masalah waqi’ah (aktual) melalui referensi (maraji’) yaitu kutub al-fuqaha (kitab karya para ahli fiqh).[11]
Dari sudut pandang hirarkhi yuridis praktis, dalam arti struktur jenjang pengambilan keputusan, bahth al-masail yang diadakan oleh PBNU merupakan forum yang mempunyai otoritas tertinggi dan memiliki daya ikat lebih kuat bagi warga Nahdlatul Ulama dalam memutuskan masalah keagamaan yang belum terpecahkan dalam bahth al-masail di tingkat wilayah, cabang, atau yang diadakan di pesantren.[12]
Adapun mekanisme perpecahan masalah yang ditempuh lembaga bahth al-masail sebagian besar adalah langsung merujuk pada kitab-kitab mu’tabarah dari kalangan empat madzhab, terutama syafi’i. Riyal Ka’bah menjelaskan, bahwa hal ini karena Nahdlatul Ulama gigih dalam mempertahankaan tradisionalisme islam dan memberikan perhatian lebih kepada warisan pengkajian islam yang berupa peninggalan pemikiran salaf.[13]
Dalam memahami islam, NU terkesan sangat berhati-hati dan tidak mau memecahkan permasalahan keagamaan yang dihadapi dengan merujuk langsung kepada nass al-Qur’an dan al-Sunnah. Hal ini tidak terlepas dari pandangan bahwa mata rantai perpindahan ilmu agama tidak boleh terputus dari suatu generasi ke genersi berikutnya. Yang dapat dilakukan adalah menelusuri mata rantai yang baik dan sah pada setiap generasi.[14]
Adapun metode yang digunakan dalam kerja bahth al-masail ada tiga macam. Ketiga metode tersebut diterapkan secara berjenjang, yaitu :
1)      Metode Qawli
Metode ini adalah suatu cara istinbat hukum yang digunakan oleh ulama NU dalam kerja bahth al-masail dengan mempelajari masalah yang dihadapi kemudian mencari jawabannya pada kitab-kitab fiqh dari empat madzhab dengan mengacu dan merujuk secara langsung pada bunyi teksnya. Atau dengan kata lain mengikuti pendapat-pendapat yang sudah jadi dalam lingkup madzhab tertentu.
Walaupun penerapan metode ini sudah berlangsung sejak lama, yakni sejak pertama kali dilaksanakannya bahth al-masail tahun 1926, namun hal ini baru secara eksplisit dinyatakan dalam keputusan Munas Alim Ulama Nahdatul Ulama di Bandar Lampung (21-25 Juni 1992).
Keputusan bahth al-masail di lingkungan NU dibuat dalam kerangka bermadzhab kepada salah satu madzhab empat yang sepakati dan mengutamakan bermadzhab secara qawli. Oleh karena itu, prosedur penjawaban masalah disusun dalam urutan sebagai berikut :
a.         Dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh ‘ibarat-‘ibarat kitab dan di sana terdapat hanya satu qawl/wajah,[15] maka dipakailah qawli/wajah sebagaimana diterangkan dalam ‘ibarat tersebut.
b.         Dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh ‘ibarat kitab dan di sana terdapat lebih dari satu qawl/wajah, maka dilakukan taqrir jama’i[16] untuk memilih salah satu qawl/wajah.
Adapun prosedur pemilihan qawl/wajah ketika dalam satu masalah dijumpai beberapa qawl/wajah dilakukan dengan memilih salah satu pendapat dengan ketentuan sebagai berikut :
a.         Dengan mengambil pendapat yang lebih maslahah dan/atau lebih kuat.
b.         Sedapat mungkin dengan melaksanakan ketentuan Mukhtamar I tahun 1926, bahwa perbedaan pendapat diselesaikan dengan cara memilih :
a)        Pendapat yang disepakati oleh al-Shaykhani (al-Nawawi dan al-Rafi’i).
b)        Pendapat yang dipegangi oleh al-Nawawi.
c)        Pendapat yang dipegangi oleh al-Rafa’i.
d)        Pendapat yang didukung oleh mayoritas ulama.
e)        Pendapat ulama yang terpandai.
f)         Pendapat ulama yang paling wara’.[17]
2)      Metode Ilhaqi
Apabila metode qawli tidak dapat dilaksanakan karena tidak ditemukan jawaban tekstual dari kitab mu’tabar, maka yang dilakukan adalah apa yang disebut dengan ilhaq al-masail bi nazairiha yakni menyamakan hukum suatu kasus atau masalah yang belum dijawab oleh kitab (belum ada ketetapan hukumnya) dengan kasus atau masalah serupa yang telah dijawab oleh kitab (telah ada ketetapan hukumnya), atau menyamakan dengan pendapat yang sudah jadi.
Sama dengan metode qawli, metode ini secara operasional juga telah diterapkan sejak lama oleh para ulama NU dalam menjawab permasalahan keagamaan yang diajukan oleh umat islam khususnya warga Nahdiyin, walaupun baru secara implisit dan tanpa nama sebagai metode ilhaqi. Namun secara resmi dan eksplisit metode ilhaqi baru terungkap dan dirumuskan dalam keputusan Munas Alim Ulama Nahdatul Ulama di Bandar Lampung tahun 1992, yang menyatakan bahwa untuk menyelesaikan msalah yang tidak ada qawl/wajah sama sekali maka dilakukan dengan ilhaq al-masail bi nazairiha secara jama’i oleh para ahlinya.
Sedangkan prosedur ilhaq adalah dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut : Mulhaq bih (sesuatu yang belum ada ketentuan hukumnya), mulhaq ‘alayh (sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya), wajh al-ilhaq (faktor keserupaan antara mulhaq bih dengan mulhaq ‘alayh), oleh para mulhiq yang ahli.
Metode penjawaban permasalahan semacam ini kemudian disebut sebagai metode ilhaqi. Dalam praktiknya menggunakan prosedur dan persyaratan mirip qiyas. Oleh karenanya, dapat juga dinamakan metode qiyas versi NU. Ada perbedaan antara qiyas dengan ilhaq. Yaitu kalau qiyas adalah menyamakan hukum sesuatu yang belum ada ketetapannya dengan sesuatu yang sudah ada kepastin hukumnya berdasarkan nass al-Qur’an dan atau al-Sunnah. Sedangkan ilhaq adalah menyamakan hukum sesuatu yang belum ada ketetapannya dengan sesuatu yang sudah ada kepastian hukumnya berdasarkan teks suatu kitab (Mu’tabarah).
3)      Metode Manhaji
Metode manhaji adalah suatu cara menyelesaikan masalah keagamaan yang ditempuh dalam bahth al-masail dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah-kaidah penetapan hukum yang telah disusun imam madzhab.[18] Sebagaimana metode qawli dan ilhaqi, sebenarnya metode manhaji juga sudah diterapkan oleh para ulama NU terdahulu walaupun tidak dengan istilah manhaji dan tidak pula diresmikan melalui sebuah keputusan.
Jawaban terhadap permasalahan yang dikaji dalam bahth al-masail yang tidak mencantumkan dalil dari suatu kitab ataupun memberikan suatu argumen detail, setelah tidak dapat dirujukkan kepada teks suatu kitab mu’tabar maka digunakanlah metode manhaji dengan mendasarkan jawaban mula-mula pada al-Qur’an, setelah tidak ditemukan jawabannya dalam al-Qur’an lalu pada hadith dan begitu seterusnya yang akhirnya sampailah pada jawaban dari kaidah fiqhiyah.
Proses pengambilan hukum yang bisa dilakukan oleh ulama NU sebagaimana tercermin dalam forum bahth al-masail dengan langkah-langkahnya dapat dijelaskan sebagai berikut :[19]
1.        Penetapan hukum yang dilakukan oleh bahth al-masail adalah respon terhadap pertanyaan-pertaanyaan riil (waqi’iyah) pada berbagai daerah dari semua tingkatan organisasi, baik yang diajukan oleh perseorangan atau masyarakat.
2.        Sebelum diajukan ke tingkat bahth al-masail Pusat (PBNU) pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah dibahas dalam bahth al-masail sesuai tingkat jajarannya, tetapi tidak mendapat jawaban atau solusi yang memuaskan.
3.        Melakukan identifikasi masalah untuk dipersiapkan jawabannya pra-sidang bahth al-masail.
4.        Mencari jawabannya dalam kitab-kitab klasik hingga modern atau artikel/majalah yang ditulis oleh para ulama yang diakui kredibilitas keilmuannya. Disinilah terjadi penilaian. Yang menjadi ukuran tertinggi adalah komitmen seorang penulis terhadap pola bermadzhab, utamanya madzhab Shafi’i, ke-wira’i-an dan kejelasan argumen yang ditampilkan dalam redaksi kitab atau teks rujukan yang dipilih. Biasanya, pemilihan dilakukan secara alami, apakah kitab itu diterima oleh kalangan pesantren yang secara kultural terkait dengan NU atau tidak? Jika diterima, kitab itu dapat dijadikan rujukan.
5.        Setelah mendengar argumen dari para peserta LBM dengn landasan redaksional (teks) kitab yang menjadi pegangannya, pimpinan sidang membuat kesimpulan, dan ditawarkan kembali kepada peserta bahth al-masail untuk ditetapkan ketentuan hukumnya secara kolektif (taqrir jama’i).
6.        Kesimpulan ketetapan hukum seperti itulah yang dalam NU popular dengan Ahkam al-Fuqaha. Untuk lebih jelasnya, format keputusan hukum hasil bahth al-masail di atas disusun secara sistematis sebagai berikut :
a.         Setiap masalah dikemukakan diskripsi masalahnya
b.        Pertimbangan hukum (tidak selalu ada)
c.         Rumusan soal (pertanyaan) yang dibahas
d.        Jawaban (dengan kalimat yang singkat dan jelas)
e.         Dasar pengambilan (ma’khadh), yakni kitab-kitab fiqh madzhab yang menjadi rujukan (referensi)
f.          Uraikan teks/redaksi dalillnya

3.        Tujuan dan Fungsi Bahth al-Masail
1)        Tujuan Bahth al-Masail
Tujuan adanya Bahth al-Masail yaitu Memberikan jawaban hukum terhadap masalah, persoalaan, kasus-kasus yang berkembang di tengaah masyarakat secara tepat dan benar berdasarkan sumber-sumber agama, yaitu al-Qur’an, al-Hadits, kesepakataan ulama (ijma’), serta pendapat-pendapat para ulama sholeh terdahulu yang terpecaya (salafus shalih), Yang pada akhirnya jawaban-jawaban tersebut menjadi rujukan dan pedoman dalam kehidupaan keseharian, khususnya para warga NU.
2)        Fungsi Bahsul Masa’il
Fungsi adanya bahth al-masail yaitu :
a.         Merupakan forum pembahasan masalah-masalah yang muncul di kalangan masyarakat yang belum ada hukum dan dalilnya dalam agama.
b.        Sebagai forum pembahasan masalah yang berkembang dimasyarakat.
c.         Untuk membangun (ukhumiah) dan iteraksi antarpesantren dan kegiatan ini biasanya dilksanakan rutin, baik setiap bulan maupun tahun, dan tempatnya bergilir dibeberapa pesantren.
Tradisi pengambilan keputusan hukum model bahth al-masail di lingkungan pondok pesantren dan dikalangan Nahdlatul Ulama memiliki tujuan diantara lain:
a.         Supaya NU memiliki pedoman dalam menetapkan hukum sehingga  semua  keputusan di dalam bahth al-masail harus berpegang pada cara-cara yang telah ditetapkan di dalam sistem yang sudah disepakati.
b.         Menghindari terjadinya mauquf atau tertundanya suatu masalah karena tidak ada nass atau qawl  dalam al-kutubul-muktabarah, atau tidak ada aqwal (pendapat), af’al (perilaku) dan tasharrufat dari assabiqunal awwalun (para perintis) NU.
c.         Memberikan penjelasaan bahwa bermazhab di lingkungaan Nahdhatul Ulama menggunakan pendekataan qawli (produk pemikiran) dan manhaji sehingga tidak mungkin terjadi kesulitan dalam merespon setiap persoalan yang terjadi, baik menyangkut aspek diniyah maupun ijtima’iyah, aspek ekonomi, sosial, politik, ataupun aspek-aspek lainya.

4.        Pengertian Istinbat Jama’i
Istinbat berasal dari kata ‘’nabatha’’ yang artinya air pertama kali keluar. Menurut Imam al-Maraghi, istinbat berarti mengeluarkan sesuatu yang tampak dalam pandangan.[20] Jadi, pengertian Istinbat menurut istilah atau teriminologi adalah mengeluarkan hukum yang bersifat praktis yang berkaitan dengan mukallaf dari dalil-dalil syara’ yang rinci baik al-Quran dan al-Hadits. Dengan kata lain, istinbat hukum merupakan metode penetapan hukum atau fakta berdasarkan nass-nass yang ada. Istinbat hukum ada dua macam, yaitu :
a.         Istinbat ala Thariqi al-Lafzdiyyah ialah cara istinbat hukum berdasarkan teks yang tersurat dalam al-Quran dan al-Hadits atau pengambilaan keputusan berdasarkan pada redaksi yang ada.
b.         Istinbat ala al-Thariqi al-Ma’nawiyah ialah istinbat hukum berdasarkan kesan-kesan nilai dan moral yang terkandung atau makna tersirat dalam nass (al-Quran dan al-hadits).
Dalam bahth al-masail diniyah pengambilan keputusan hukum didasarkan pada praktik dan pengalaman yang telah berkembang di kalangan Nahdlatul Ulama.  Maka dalam mengambil keputusan hukum selalu mendasarkan kepada kitab-kitab yang muktabar yaitu kitab-kitab ajaran islam yang sesuai Ahlussunah Waljamaah menurut para imam mazhab empat, yaitu : Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.
Oleh karena itu, tata cara menjawab masalah dan menetapkan hukum disusun dalam urutaan sebagai berikut :
a.      Setiap masalah harus ditegaskan secara jelas agar tidak menimbulkan perbedan penafsiran tentang duduk persoalannya.
b.      Dalam mencari sumber dan rujukan hukum, pertama kali harus melihat al-Quran dan al-Hadits.
c.       Permasalahan yang tidak secara tegas dijelaskan oleh al-Quran dan al-Hadits, hendaknya merujuk kepada kitab-kitab yang muktabar menurut mazhab fikh yang empat.
d.      Permasalahan yang bisa dijawab dengan teks (kitab) dan disana terdapat satu pendapat saja, maka pakailah pendapat tersebut sesuai oleh redaksi atau teks  kitab itu.
e.       Permasalahaan yang bisa dijawab redaksi dalam teks, tetapi lebih dari satu pendapat, maka dilakukan taqrir jama’i atau upaya kolektif untuk menetapkan satu pilihan dari beberapa pendapat yang ada.
f.        Dalam kasus tidak ada pendapat sama sekali yang memberikan penyelesaian, maka dilakukan ilhaqul masail .atau meenyamakan hukum suatu masalah yang belum dijawab oleh kitab dengan persoalan serupa yang telah ada.
Dalam kasus atau masalah yang sama sekali tidak ada pendapat dan tidak mungkin dilakukan ilhaqul masail, maka dilakukan pengambilan hukum secara kolektif (istinbat jama’i) dengan cara mengikuti jalan pikir atau kaedah penetapan hukum yang telah disusun oleh imam madzhab.
Melihat prosedur yang dijalankan dalam penetapan hukum di atas menunjukan bahwa bahth masail telah menjadi wahana yang efektif dan akurat dalam memberikan jawaban di setiap persoalaan yang ada. Keabsahan keputusan hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan sumber yang benar dan jelas sesuai dengan urutan sumber hukum islam, yaitu al-Quran, al-hadits, kesepakatan ulama, dan qiyas.




5. Advokat dalam tinjauan Fiqh.
Pertanyaan:
1) Bagaimana hukum seorang advokat yang menggunakan segala cara demi memenangkan kliennya? Misalnya, dalam perkara perdata, di mana pelaku yang memiliki KTP atau sertifikat tanah yang secara bukti formal benar, akan tetapi sejatinya salah.
2) Apa hukum honor advokat yang membela klien yang terduga salah, seperti kasus korupsi atau narkoba?
Jawaban:
1) Hukum seorang advokat yang menggunakan segala cara demi memenangkan kliennya adalah haram. Karena beberapa alasan, diantaranya; menghalangi pihak lain untuk mendapatkan haknya, terdapat unsur manipulasi, atau membantu kedzaliman.
2) Pada dasarnya honor advokat adalah halal. Adapun jika advokat tersebut dalam rangka membela klien yang terduga salah, maka hukumnya diperinci (tafshil), sebagai berikut: Apabila ia yakin atau punya dugaan kuat bahwa upayanya adalah untuk menegakkan keadilan maka hukum honornya halal. Dan apabila ia yakin atau punya dugaan bahwa upayanya untuk melawan keadilan maka hukumnya haram.























BAB III
PENUTUP
1.       Kesimpulan
Bahth al-masail berasal dari bahasa Arab yang terdiri atas dua kata yaitu Bahtsu (isim masdar), dari fi’il madhi “bahatsa” artinya membahas, mendiskusikan, meneliti dan memusyawarahkan. Dan kata “masail” bentuk jamak dari masalah yang artinya beberapa masalah atau persoalaan . Sedangkan secara terminologi, bahth al-masail  adalah pembahasaan terhadap berbagai masalah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat terutama masalah-masalah yang berkaitan dengan permasalahan agama, sosial, ekonomi, budaya, dan politik.



    [1]  Ahl al-sunnah wa al-jama’ah adalah Mengikuti tuntunan hidup Rasulullah Saw. beserta jalan hidup para sahabatnya.
    [2]  Abdl Muchith Muzadi, NU dalam Persepektif  Sejarah dan Ajaran (Surabaya : Khalista, 2006), hlm 131.
    [3]  Ibid,. Hlm 133
     [4]  Muhammad Hasyim Asy’ari, Al-Qanun al-Asas li Jam’iyat Nahdat al-Ulama (Surabaya : t.p., t.th.), hlm 10
     [5] M. Ali Haidar, Nahdlatul Ulama Dan Islam di Indonsia Pendekatan Fikih dalam Politik (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 1994), hlm 1-2.
     [6]  MA. Sahal Mahfudz, “Bahth al-Masail dan Istinbath Hukum NU : Sebuah Catatan Pendek” dalam M. Imdadun Rahmat (ed). Kritik Nalar Fikih NU (Jakarta : Lakpesdam, 2002), hlm xi.
    [7]  Lajnah adalah Perangkat organisasi Nahdlatul Ulama untuk melaksanakan program Nahdlatul Ulama yang memerlukan penanganan khusus.
    [8]  Ahmad Zahro, Lajnah bahth al-masail 1926-1999 Tradisi Intelektual NU  (Yogyakarta : LkiS, 2004), hlm 68.
    [9]  Sekretariat Jenderal PBNU, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (Jakarta : Sekretariat Jenderal PBNU, 1970), hlm 31.
     [10]  ‘Ibarat kitab adalah ungkapan tekstual yang ada dalam kitab-kitab yang dijadikan rujukan dalam bahth al-masail.
      [11]  MA. Sahal Mahfudz, “Bahth al-Masail dan Istinbth Hukum NU : Sebuah Catatan Pendek” dalam M. Imdadun Rahmat (ed). Kritik Nalar Fikih NU  (Jakarta : Lakpesdam, 2002), hlm xvi.
       [12]  Ahmad Zahro, Lajnah bahth al-masail 1926-1999 Tradisi Intelektual NU  (Yogyakarta : LkiS, 2004), hlm 76
       [13]  Riyal Ka’bah, “Keputusaan Lajnah Tarjih Muhammadiyah daan Lajnah Bahth al-Masail Sebagai keputusan Jama’i di Indonesia” (Desertasi Universitas Indonesia, Jakarta : 1998), hlm 6.
     [14]   Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren, Studi Tentang Pandangan Hidup Kyai (Jakarta : LP3ES, 1984), hlm 148-153.
      [15]  Yang dimaksud qawl adalah pendapat imam madzhab, sedangkan yang dimaksud wajah adalah pendapat ‘ulama madzhab.
      [16]  Yang dimaksud dengan taqrir jama’i adalah upaya secara kolektif untuk menetapkan pilihan terhadap satu di antara beberapa qawl/wajah.
      [17] A. Azis Masyhuri, Masalah Keagamaan Hasil Mukhtamar Dan Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Surabaya : Dinamika Press, 1997), hlm 364-367.
      [18]  A. Azis Masyhuri, Masalah Keagamaan Hasil Mukhtamar Dan Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Surabaya : Dinamika Press, 1997), hlm 364.
      [19]  Ahmad Arifi, “Dinamika Fiqh Pola Madzhab : Kontektualisasi Bermadzhab dalam Fiqh NU “ Jurnal Asy-Syir’ah. Volume 43, Nomor 1, (2009), hlm 184.
      [20]  Imam Mursyid, Ke-NU-an Ahlussunnah Waljamaah, Jilid 2 (Semarang : Pengurus Wilayah Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Jawa Tengah, 2014), hlm 91.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar